Tuesday, September 3, 2013

Kebebasan Berekspresi Para Blogger di Filipina

Berdasarkan laporan "Freedom on the Net 2012" yang disusun oleh The Freedom House - Washington DC, warga di Filipina dapat menikmati kebebasan yang luas dalam berekspresi melalui internet. Kebebasan penggunaan internet di Filipina merupakan peringkat ke-6 tertinggi di dunia. Dapat dilihat dari gambar bahwa Filipina mempunyai tingkat kebebasan berekspresi yang setara dengan Jerman, Italia, Amerika Serikat, dan Estonia. Di ASEAN, Filipina merupakan negara yang mempunyai peringkat pertama dalam hal kebebasan berekspresi melalui internet. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Filipina tidak pernah membatasi para blogger-nya untuk berekspresi di dunia maya.

Sumber
Sayangnya, kebebasan para blogger tersebut sempat terancam dengan disahkannya "Cybercrime Prevention Act of 2012" yang ditandatangani oleh Presiden Filipina, Benigno Aquino III pada tanggal 12 September 2012. Tujuan disusunnya undang-undang tersebut adalah untuk melindungi pengguna internet dari kegiatan eksploitasi seksual di dunia maya, serta meredam pencurian identitas dan kegiatan spamming. Namun ternyata, undang-undang ini juga dapat digunakan untuk menindak pencemaran nama baik atau kata-kata yang dianggap menyerang seseorang di dunia maya. Pelakunya dapat diganjar hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda.

Undang-undang tersebut tentu saja menuai protes. Terdapat lima belas petisi dari berbagai kelompok yang telah diajukan kepada pengadilan tertinggi untuk menentang undang-undang tersebut. Penolakan juga dilakukan melalui aksi pembajakan website pemerintah, aksi unjuk rasa, serta mengganti foto profil di Facebook dengan gambar kosong. Aksi tersebut dilakukan karena undang-undang tersebut dianggap dapat membelenggu kebebasan berekspresi. Hal ini didukung oleh pernyataan Pengawas HAM di Amerika Serikat yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus perlu dicabut atau diganti.

Akhirnya, pada tanggal 24 Mei 2013, diumumkan bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam undang-undang tersebut telah dihilangkan.

Kini, para blogger Filipina dapat kembali bebas berekspresi. Tidak ada batasan untuk berbagi dan menyebarkan kebaikan melalui tulisannya. Apalagi dalam rangka menyambut ASEAN Community pada tahun 2015, blogger diharapkan mempunyai peranan yang sangat besar untuk mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh stakeholder di Filipina.

Namun, kebebasan yang dimiliki para blogger bukanlah kebebasan yang tak terbatas. Menurut saya, ada atau tidak ada undang-undang yang mengatur kebebasan berekspresi, blogger Filipina pada khususnya serta blogger ASEAN pada umumnya, tetap harus memperhatikan etika dalam menyampaikan ekspresinya. Meskipun belum ada kesepakatan mengenai hal ini, namun para blogger perlu memperhatikan poin-poin di bawah ini:
  • Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
  • Tidak mendiskreditkan salah satu pihak dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
  • Menulis berdasarkan fakta yang diyakini dapat dibuktikan kebenarannya.
  • Menggunakan bahasa yang baik dan sopan dalam menulis.
  • Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tanpa melanggar hak-hak orang lain.

Referensi:
  • http://en.m.wikipedia.org/wiki/Cybercrime_Prevention_Act_of_2012
  • http://globalnation.inquirer.net/51802/filipino-netizens-are-the-freest-in-asia-but-maybe-not-for-long
  • http://infolengkapterbaru.blogspot.com/2012/10/filipina-uu-cyber-baru-salah.html
  • http://pikiran-rakyat.com/node/150392

~~~

Tulisan ini diikutsertakan untuk lomba blog #10daysforASEAN hari ke-8.

3 comments :

  1. Free style :D

    klo di Indo sendiri kayakny juga bebas kan mbak? Dari sekian banyak kasus "Prita", yang kena cuma beberapa..

    ahh mungkin akunya yg kurang ngerti

    ReplyDelete
  2. kasusnya prita aja udah bikin geger seantero indonesia ya...bersyukur deh kita masih longgar,tapi ttp hati2...ada batasannya :D
    sukses mbkku ^^

    ReplyDelete
  3. good luck ya mbak. maaf aku baru bisa mampir lagi

    ReplyDelete